Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR MAJATAMA PERSERODA sebagai berikut :
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Pengaduan Secara Lisan
- Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0321) 383222. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
- Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
- Pengaduan Secara Tulisan
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat ke alamat kantor atau email ke alamat bpr.majatama@yahoo.co.id dengan judul “Pengaduan”, Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan dokumen antara lain memuat :a. Nama konsumen.
b. Nomor rekening dan/atau jenis transaksi keuangan/pelayanan.
c. Tanggal transaksi keuangan.
d. Permasalahan yang diadukan.
e. Surat kuasa jika dikuasakan oleh konsumen
f. Kronologis kejadian.
g. No telpon konsumen/kuasanya.Pengajuan pengaduan tertulis dilampiri dengan :a. Fotokopi bukti identitas konsumen.
b. Fotokopi dokumen pendukung pengaduan yang antara lain berupa :1) Bukti transaksi (setoran, penarikan, transfer).
2) Buku tabungan, bilyet deposito.
3) Dokumen pendukung lainya yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh
konsumen.Pengaduan yang diajukan oleh perwakilan konsumen maka selain dokumen
diatas, BPR juga meminta :a. Fotokopi identitas dari kuasa konsumen
b. Surat kuasa dari konsumen kepada perwakilan konsumen yang menyatakan
bahwa konsumen memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga
atau Badan Hukum yang mewakilinya untuk dan atas nama konsumen.
c. Dalam hal perwakilan konsumen adalah lembaga atau Badan Hukum maka
yang berwenang mewakili lembaga dan/atau Badan Hukum tersebut harus
menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya